Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pegiat media sosial Adam Deni yang melaporkan Jerinx ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak malam ini.
"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," jelas Ramadhan.
Adam Deni kekinian pun telah berstatus tersangka. Dia dijerat Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan. (sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net