search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Kasus Narkoba Diungkap Polres Gianyar, Barang Bukti 116,03 Gram Sabu
Rabu, 27 Januari 2021, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satresnarkoba Polres Gianyar gerak cepat mengungkap kasus narkoba di bumi seni. Terbukti di awal Tahun 2021, sebanyak 4 kasus di 4 TKP berbeda berhasil diungkap. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 116,03 gram sabu. 

Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana membeberkan pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa (5/1) sekitar pukul 21.30 di Jalan Pagutan, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Ketika itu petugas mengamankan tersangka I Wayan Sutarjaya, 31 alias Yansu alamat Banjar Karang Bomo, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 0,81 gran sabu, 12 klip plastik, 1 unit HP, 1 buah alat isap atau bong dan 1 unit sepeda motor," ujarnya saat press rilis di Mapolres Gianyar, Rabu (27/1).

Pengungkapan kedua dilakukan pada hari Rabu (6/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Dimana tersangka Feri Firmansyah, 23, alamat Jalan Sakura, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, dibekuk saat melintas di Banjar Tebuana, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. 

"Saat itu tersangka kedapatan membawa 0,32 gram sabu yang rencananya akan dikonsumsi tersangka di tempat yang telah direncanakan," imbuhnya.

Kemudian, pengungkapan ketiga dilakukan pada hari Selasa (12/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu petugas mengamankan tersangka I Wayan Yudana, 46, alias Yanyu, alamat Lingkungan Kalanganyar, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, lantaran kedapatan membawa 2,90 gram sabu. Tersangka diamankan di Jalan Raya Batubulan, tepatnya di depan Balai Banjar Kapal, Batubulan. 

"Menurut keterangan tersangka benda haram tersebut hendak diedarkan," lanjutnya.

Dan yang terakhir, petugas mengamankan tersangka Febitha Prayohana Kaiksan, 39, alias Febi, alamat Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Nomor 35, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada hari Kamis (21/1) di pinggir Jalan Raya Batubulan tepatnya di sebelah timur perbatasan Gianyar dan Denpasar memasuki Banjar Manguntur, Batubulan. 

"Tersangka kedapatan membawa 112 gram sabu dan berprofesi sebagai kurir yang mengantar sabu dari wilayah Gianyar dibawa ke Denpasar. Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu dan HP," jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita dari tersangka Febi ini merupakan barang bukti dengan jumlah terbanyak. Bahkan dalam 5 tahun terakhir ini. Sehingga hal tersebut pun menjadi prestasi tersendiri bagi jajaran Polres Gianyar. 

"Yang jumlahnya 1 ons lebih memang cukup besar untuk di wilayah Gianyar. Dan dengan menyita barang bukti ini artinya kita bisa menyelamatkan lebih banyak orang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Yansu dan Febi yang berprofesi sebagai pengedar dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka Feri dan Yanyu dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami