4 Anak Bawah Umur Dipekerjakan Layani Tamu di Kafe

Dijanjikan Kerja di Hotel

Rabu, 6 April 2022, 19:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/4 Anak Bawah Umur Dipekerjakan Layani Tamu di Kafe.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Empat orang anak perempuan menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur di wilayahnya Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB. 

Awalnya ditawari janji pekerjaan sebagai karyawan hotel, namun nyatanya anak-anak ini dipekerjakan melayani dan menemani tamu minum-minuman keras di room cafe. 

Tim Puma Polresta Mataram dibantu Unit PPA berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayahnya Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dari pengungkapan tersebut, Tim Puma juga mengamankan satu orang tersangka dan empat orang sebagai korban.

Empat korban yang ikut diamankan rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni RH 17 tahun, RM 16 tahun, FA 16 tahun dan RE 17 Tahun. Sementara satu tersangka yang diamankan yakni IS, 46 tahun.

“TKP nya di Cafe Gede Suranadi, Kecamatan Narmada Lombok Barat,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di depan awak media, Rabu (6/4).

Pada saat penangkapan lanjut Heri, petugas mendapati ada enam orang perempuan sedang melayani dan menemani tamu di room Cafe Gede untuk minum-minuman keras.

“Empat orang diantaranya masih di bawah umur, mereka dipekerjakan oleh tersangka IS dengan keuntungan Rp50.000, untuk satu orang (korban-red), dimana tarif tersebut langsung masuk ke dalam nota pembayaran,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka dan korban, polisi juga menyita barang bukti seperti 5 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 nota pembayaran, 2 buku nota dan 2 unit handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka imbuh Heri, sebelumnya korban ditawari pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai karyawan hotel. Namun faktanya keempat korban yang merupakan anak di bawah umur itu bekerja sebagai pelayan tamu di Cafe.

“Ini termasuk dalam kasus eksploitasi anak,” pungkas Heri.

Tersangka dan korban saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram, sementara untuk tersangka akan disangkakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU NO 36 2014 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp 200 juta.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami