Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menangkap bang gondrong berinisial S (37) karena kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan bang gondrong usai ada laporan warga yang ditindaklanjuti oleh petugas dari Polsek Medan Area.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penanaman ganja yang dilakukan pelaku," kata Kanitreskrim Polsek Medan Iptu Rianto, Selasa (25/5/2021).
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pohon ganja setinggi satu meter. Petugas pun mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
Kekinian pelaku dan barang bukti tujuh batang daun ganja diboyong ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dibawa ke mako guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
