Sepanjang 2022, BNNK Gianyar Tangkap Dua Tersangka dengan Total 63,88 Gram Sabu
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar sepanjang 2022 ini, telah mengamankan 63,88 gram sabu dari dua tersangka. Yakni inisial ACKS (45) asal Denpasar dan YL (28) asal Maluku. Dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Gianyar.
“Mereka ada bagian dari pengedar narkoba,” ujar Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (29/12). Alit mengaku, BNNK memang ditarget untuk menciduk 2 tersangka sesua anggaran.
“Memang target yang diberikan kepada kami ada 2 berkas perkara,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga gencar ke sekolah untuk sosialisasi bahaya dan kerugian narkoba.
“Kami sering datang ke sekolah dari SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi kami datangi. Sempat ramai kasus permen sekitar Agustus, anak bisa mencegah, bisa menolak. Kami ajak mereka menggelorakan perang narkoba dari sejak awal,” imbuhnya.
Kata dia, bersama kepala sekolah, di awal pembelajaran minimal ada edukasi pengetahuan tentang narkoba. Selain itu, pada tahun 2022 di Gianyar sudah menjadi 12 desa bersinar (bersih narkoba).
“Contoh riil, Desa Bukian. Bagi masyarakat yang mau menikah, harus tes urine, itu contohnya. Harus dilengkapi surat keterangan sehat. Baru dilayani oleh desa Bukian. Itu bentuk actionnya,” jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
