Reklamasi Pantai Melasti, Giri Prasta Minta Polda Bali Usut Tuntas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dalam peninjauan yang dilakukan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Ditrektorat Reskrimum Polda Bali mengungkap fakta adanya pelanggaran hukum dalam reklamasi Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan.
Ia berharap Polda Bali mengusut tuntas masalah tersebut dan memanggil orang-orang yang terlibat.
Di sela peninjauan, Bupati Giri Prasta membenarkan bahwa memang sudah terjadi reklamasi di Pantai Melasti seluas 2,6 hektar tersebut. Terlebih virginnya batu karang disini justru dipecah dan digunakan sebagai breaker.
"Ini buktinya, pakai batu karang semua. Pertama ini sudah melanggar aturan, kedua ekosistem laut dirusak dan juga biota lautnya," ungkapnya.
Bupati asal Plaga, Mengwi ini mengatakan pihaknya datang bersama Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional Badung untuk mengecek dan menghitung titik koordinat. Berapa jumlah luas lahan yang sudah direklamasi dan selanjutnya diusut Polda Bali.
Ditegaskannya ada dua pihak yang dilaporkan terkait kerja sama itu yakni kelompok nelayan dan perusahaan PT. Tebing Mas Estate berkantor di Surabaya Jawa Timur. Kerja sama ini sudah berlangsung sejak 2016.
Ia pun menduga ada pihak perorangan berinisial A yang memerintahkan kepada kelompok nelayan tersebut untuk menjalin kerja sama.
"Kami menduga ada perorangan yang memerintahkan kepada kelompok dan bekerja sama dengan pihak ketiga hingga terjadi reklamasi. Ini jelas sudah melanggar hukum," tegasnya.
Bupati Giri menambahkan sesuai UU No 1 Tahun 2014, wilayah daratan itu merupakan kewenangan Bupati atau Walikota. Baik itu sempadan dan seterusnya, pantai sampai 20 mil dan pulau kecil itu kewenangan di pusat.
"Coba lihat sekarang, sepadan pantai sudah menjadi daratan loh. Saya turun mengecek secara langsung. Saya kira mereka juga tidak sempat mengajukan izin karena kewenangan kabupaten tidak ada di sini untuk melaksanakan reklamasi," tegasnya.
Ia pun berharap jangan sampai ada negara dalam negara. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan kesewenang-wenangan sehingga betul-betul transparan.
"Nanti akan diusut oleh Polda Bali, intinya pasti akan ketahuan secara jelas duduk persoalannya, dan siapa-siapa saja terlibat," sebutnya.
Sementara dalam pelaksanaan reklamasi itu hingga kini dananya sudah mencapai Rp43.228.591.500. Dan, diterima langsung perorangan oleh A sebesar Rp27.443.804.000.
"Yang namanya persoalan pelanggaran pasti ada kerugian negara. Sederhananya, uang itu harus betul-betul dinikmati masyarakat. Karena itu pemerintah ingin tahu uang sebesar itu ke mana saja," ujarnya.
Dijelaskanya, ada laporan sebagian dana, dimana Rp.43 miliar digunakan untuk penanganan LPD (Lembaga Perkreditan Desa).
"Katakanlah LPD dikasi baru Rp 14 miliar, setelah dilakukan kroscek itu dana yang bersumber dari pihak ketiga hanya Rp10 miliar. Sedangkan Rp4 miliar pemasukan dari Pantai Melasti dan Pasar Adat belum ada pertanggungjawaban," katanya.
"Jangan sampai mengatasnamakan masyarakat adat, hingga kepentingan itu berjalan sendiri. Saya ingin masyarakat adat di Desa Ungasan astungkara memiliki dana besar dan bisa benar-benar dinikmati," tegas Giri Prasta.
Reporter: bbn/bgl