Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPKS Minta Polri dan MUI Tuntaskan Polemik Al Zaytun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Heryawan (Aher) meminta Polri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menuntaskan polemik terkait Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat.
Aher mengatakan dalam konteks pemahaman agama, MUI berwenang untuk menertibkan ajaran-ajaran yang disebut menyimpang. Sementara Polri dalam konteks penegakan hukum.
"Dalam urusan pemahaman agama yang berwenang otoritas agama MUI, dalam penegak hukum yang berwenang Polri, maka kedua lembaga tersebut harus menuntaskan ini semua supaya ke depan kita tentram beragama," kata Aher di DPP PKS, Jakarta Timur, Sabtu (1/7).
Mantan Gubernur Jawa Barat ini juga meminta semua pernyataan kontroversial terkait Al Zaytun dihentikan agar tidak membuat gaduh di masyarakat.
Aher mengatakan selama ini perbedaan pemahaman di kalangan umat muslim tidak menimbulkan kegaduhan selama ada landasannya.
"Kita ini nyaman hidup dengan beragam pendapat, saling menghormati, Iduladha beda kita gak ribut, ketika perbedaan itu ada landasannya, ada dasarnya, gak pernah ribut, kemudian Idulfitri berbeda hari penentuan tanggal berbeda hari kan gak ada masalah ya," kata Aher.
"Ketika ada hal-hal yang di luar mainstream pemahaman keagamaan kita tentu saja ini membuat gaduh," ucapnya menambahkan.
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, pimpinannya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Belakangan, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Sumber : CNN Indonesia
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
