KPU Bali Diminta Tunda Uji Kelayakan Calon KPU Buleleng
Sabtu, 6 Oktober 2018,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com,Buleleng. Ketua KPU Buleleng Dr. Gede Suardana, S.Pd M.Si terus berjuang mencari keadilan dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buleleng. Saat ini, ia meminta KPU Provinsi Bali untuk menunda uji kepatutan dan kelayakan.
[pilihan-redaksi]
“Saya sudah bersurat ke KPU Bali pada sabtu 6 Oktober 2018 untuk meminta kepada menunda uji kelayakan dan kepatutan calon angota KPU Kab. Buleleng sampai ada keputusan penyelesaian dari Ombudsman dan pihak terkait lainnya,” kata Suardana.
“Saya sudah bersurat ke KPU Bali pada sabtu 6 Oktober 2018 untuk meminta kepada menunda uji kelayakan dan kepatutan calon angota KPU Kab. Buleleng sampai ada keputusan penyelesaian dari Ombudsman dan pihak terkait lainnya,” kata Suardana.
Suardana menjelaskan bahwa penundaan itu penting karena masih ada upaya hukum yang dilakukan ke lembaga Ombudsman RI perwakilan Bali dan KPU RI.
“saya berkeyakinan bahwa proses seleksi tidak sesuai prosedur dan cacat hukum sehingga dikhawatirkan hasil uji kelayakan dan kepatutan juga akan mengalami cacat hukum,” kata Suardana.
Jika hasil uji kelayakan cacat hukum maka akan menggangu pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten/Kota.
“Baiknya ditunda sejenak sampai ada rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali apakah proses seleksi sah atau tidak sah karena terjadi praktik maladministrasi serta ada koreksi dari KPU RI,” katanya.
[pilihan-redaksi2]
Ada banyak fakta yang menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim seleksi, diantaranya dugaan menggunakan pengaduan masyarakat yang tidak sah, menggunakan dokumen pengaduan yang diduga terdapat tindak pidana katena terjadi pemalsuan tanda tangan, serta tim seleksi tidak melakukan proses seleksi sesuai PKPU.
Ada banyak fakta yang menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim seleksi, diantaranya dugaan menggunakan pengaduan masyarakat yang tidak sah, menggunakan dokumen pengaduan yang diduga terdapat tindak pidana katena terjadi pemalsuan tanda tangan, serta tim seleksi tidak melakukan proses seleksi sesuai PKPU.
“Saya juga akan membeberkan fakta dan data tentang kesalahan dan kesewenang-wenangan tim seleksi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Suardana. (bbn/mul)
Berita Premium
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025