search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini Beda E-Tilang dan Tilang Manual
Rabu, 10 Mei 2017, 09:53 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jika pengendara kena tilang maka akan ada dua kemungkinan jenis tilang yang didapat yakni, e-tilang dan lembar manual. Seperti apa? 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di sela-sela gelar Operasi Patuh Jaya 2017 yang berlangsung di halaman mapolresta Denpasar, Selasa (9/5) kemarin menjelaskan bahwa E-tilang sendiri sudah gencar diberlakukan sejak Januari 2017 lalu. Namun, hingga kini masih ada beberapa penilangan yang menggunakan sistem manual. 
 
[pilihan-redaksi]
E-tilang sendiri ditandai dengan lembaran biru. Sementara, tilang manual berwarna merah.
 
Dalam penerapannya, lembaran biru tersebut dimasukkan ke dalam data entry, sesuai pelanggaran pengendara. Selanjutnya akan muncul nomor briva dari BRI. 
 
Bagi pelanggar yang telah membayar melalui nomor briva sebagai bukti pembayaran kepada pihak kepolisian untuk mengambil barang sitaan. 
 
“Jadi, sambil menunggu sidang putusan pengadilan, dendanya berapa, nanti sisanya akan dikembalikan melalui transferan BRI,” bebernya.
 
Diterangkannya, dengan adanya program ini tidak ada lagi petugas yang main-main di lapangan masalah tilang karena sudah ditransfer ke BRI. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami