Bursa Pilgub Bali Mulai Hot, Muncul Paket Mantra-Mulia
Rabu, 01 Mei 2024
News
DMPTSP Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi SPP Tahun 2022
Kamis, 11 Agustus 2022, 23:31 WITA
bbn/Humas Denpasar/DMPTSP Kota Denpasar Gelar Forum Konsultasi SPP Tahun 2022
Pemerintah pusat telah memberlakukan undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi turunannya, semua proses perizinan berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 tahun 2014 tentang pedomanan standar pelayanan perlu dilakukan perubahan standar pelayanan publik.
Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (Spp) Tahun 2022 di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Rabu (10/8).
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik (SPP) ini untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain perubahan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mengingat dalam unit pelayanan wajib memiliki standar pelayanan. Meskipun PMPTSP Kota Denpasar telah memiliki standar pelayanan publik di tahun 2020 karena ada perubahan regulasi atau proses-proses Perijinan sekarang menjadi Perijinan berbasis resiko akibat adanya UU Cipta Kerja. “Sehingga mau tidak mau DPMPTSP Kota Denpasar harus membuat SPP baru mengacu regulasi yang diberlakukan saat ini,” jelas IB Benny.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Sabtu, 04 Mei 2024