BPKAD Karangasem Pastikan Pungut Pajak dari Galian C Berizin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem memastikan hanya memungut pajak dari usaha galian C yang masih memiliki izin aktif di Kabupaten Karangasem.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.
"Untuk galian C yang tidak berizin dan yang izinnya sudah mati tidak kami pungut, kami hanya memungut pajak dari Galian C yang berizin dan izinnya masih aktif," jelas Ardika.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPKAD Karangasem, total sebelumnya ada sekitar 86 perusahaan Galian C yang memiliki izin di Kabupaten Karangasem. Galian C berizin tersebut, masing - masing berada di wilayah Kecamatan Kubu sebanyak 42 Galian C, wilayah Kecamatan Bebandem sebanyak 22 Galian C, wilayah Kecamatan Selat sebanyak 21 galian C dan wilayah Kecamatan Rendang sebanyak 1 galian C.
Hanya saja, sampai saat ini, dari 86 Galian C berizin tersebut, sebanyak 31 Galian C diantaranya izinnya sudah kedaluwarsa alias habis masa berlakunya dimana ada yang habis sejak tahun 2020 dan ada yang berakhir pada tahun 2021 dan awal tahun 2022 lalu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
