Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus AWK ke Polda Bali
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kasus dugaan penghinaan agama oleh Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna (AWK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Bali.
Laporan ini dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Baca juga:
MUI Bali Laporkan AWK ke Bareskrim Polri
"Pertama, terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.
Dengan begitu, kata Erdi, penanganannya dilakukan di Polda Bali. "Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Arya dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali pada 12 Januari 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.
"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
Agus mengatakan belum ada upaya dialog oleh Arya dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut hingga saat ini. Anggota legislatif itu hanya membuat klarifikasi yang dilakukan atas desakan tokoh-tokoh Bali.
"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam substansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokoh Bali," ungkapnya.
Agus mengatakan sebenarnya tidak masalah putra-putri Bali menjadi garis depan sebagai bagian pelayanan. Namun, semestinya Arya tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan terhadap perempuan yang menggunakan hijab, karena itu menyangkut agama.
Arya Wedakarna dianggap melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.
Selain di Bareskrim Polri, Arya juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama. (sumber: metrotvnews.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3083 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
