Hukrim

Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

 Selasa, 05 Juli 2022, 07:56 WITA

beritabali/ist/Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Merenggut kesucian kedua anak kandungnya sejak para korban masih di bangku sekolah, BH (57 tahun) seorang ayah dari Desa Jago, Kecamatan Praya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.  

Kasus pencabulan dua anak kandung yang terjadi awal 2022 tersebut, diakui pelaku karena kesepian setelah ditinggal istrinya bekerja menjadi TKI di luar negeri.

"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Senin (4/6).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban inisial SK dan SF yang merupakan anak kandungnya sendiri. Selain itu terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah serta terdakwa selalu berbelit-belit dalam persidangan. 

"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya. 


Halaman :





Tonton Juga :





Trending