173 Napi Lapas Karangasem Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77, ratusan penghuni lapas kelas IIB Karangasem mendapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, Prayitno dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022) menerangkan, total ada 173 orang narapidana dan tahan di LP Kelas II B Karangasem yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022.
Baca juga:
26 Napi Buddhis di Bali Terima Remisi Waisak
"Dari jumlah yang diusulkan tersebut, seluruhnya dikabulkan dengan rincian Remisi umum I (yang masih menjalani pidana) sebanyak 169 orang dan Remisi Umum II (habis menjalani pidana) sebanyak 4 orang, " terang Prayitno.
Ia menjelaskan, pengusulan remisi tersebut bisa dilakukan apabila napi atau tahanan telah menjalani hukuman selama 6 bulan ke atas dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di lapas.
Sementara itu, untuk lama remisi yang diperoleh, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Untuk remisi umum I, dari 169 orang napi atau tahanan masing - masing mendapat remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi 2 bulan sebanyak 33 orang, remisi 3 bulan sebanyak 61 orang, remisi 4 bulan 29 orang, remisi 5 bulan 14 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang.
Sedangkan Remisi umum II sebanyak 4 orang masing - masing mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, remisi 2 bulan sebanyak 1 orang 3 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 4 sebanyak 1 orang.
"Setelah mendapat remisi umum, yang bebas langsung ada 3 orang, sedangkan yang 1 masih menjalani subsider, tadi penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Karangasem," imbuh Prayitno.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
