The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!
Save on Premium Membership
Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!
View pricing plansNew York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.com107 Napi Lapas Karangasem Terima Remisi Idulfitri
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ratusan warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Karangasem yang beragama islam mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 pada Rabu (10/4/2024).
Total ada 107 orang warga binaan yang diberikan remisi. Adapun besaran Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah yang diberikan palimg sedikit 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.
Untuk penerima remisi 15 hari ada sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Renharet Ginting melalui pres rilianya mengungkapkan bahwa remisi merupakan hadiah kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Baca juga:
Delapan Napi WNA di Bali Dapat Remisi Nyepi
Diketahui Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan.
Disamping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
