News

UMK Denpasar 2023 Diusulkan Tembus Rp3 Juta, Apindo Tidak Setuju

 Rabu, 30 November 2022, 09:57 WITA

bbn/ilustrasi/UMK Denpasar 2023 Diusulkan Tembus Rp3 Juta, Apindo Tidak Setuju.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar untuk naik 8% atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.



Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno, Senin (28/11/2022) kemarin. Angka tersebut diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan menimbang permenaker tersebut, angka kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi wilayah dan angka inflasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar atas seizin Kepala DTKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta. 

“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana saat ditemui pada Selasa (29/11/2022).

Perlu diketahui jika angka kenaikan tersebut masih bersifat rekomendasi. Nantinya, Wali Kota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.

“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di Wali Kota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.


Halaman :



Tonton Juga :



Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending