Potret Tenaga Pendidik di Bali Tempo Dulu
Minggu, 07 Mei 2023
News
Tidak Bisa Pungut PBG, Target Dinas Perizinan Tabanan Jeblok
Rabu, 01 Desember 2021, 23:35 WITA
bbn/ilustrasi/Tidak Bisa Pungut PBG, Target Dinas Perizinan Tabanan Jeblok.
Target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan pada tahun ini dipastikan meleset.
Awalnya target yang dipasang Rp5,3 miliar, per tanggal 30 November 2021 baru tercapai Rp3,6 miliar.
Selain imbas pandemi Covid-19 yang menjadi penyebab tidak tercapainya target, obyek retribusi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hilang sehingga Dinas Perijinan sudah tidak memungut retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2 Agustus 2021.
Ini sejalan dengan pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan. Proses penghapusan ini legislatif dan eksekutif di Tabanan masih melakukan pembahasan.
Kepala Bidang Pelayanan Perijinan DPMPPTSP, I Kadek Suardana Dwi Putra mengakui kemungkinan besar PAD tak bisa tercapai. Penyebab utama PAD tak tercapai karena retribusi IMB sudah dihentikan pelayanan sejak 2 Agustus 2021 karena perubahan nomenklatur menjadi PBG.
“Karena sampai saat ini masih dalam pembahasan perda retribusi dan kesiapan sistem (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kita belum bisa melakukan pungutan retribusi,” ujarnya, Rabu (1/12).
Rabu, 01 Desember 2021
Rabu, 01 Desember 2021
Rabu, 01 Desember 2021
Rabu, 01 Desember 2021
Polling Dimulai per 1 September 2022
Minggu, 07 Mei 2023
Minggu, 14 Mei 2023
Minggu, 14 Mei 2023