Informasi

Kominfo Ajak Generasi Muda untuk Bijak Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Digital dengan Pahami UU ITE

 Jumat, 03 November 2023, 17:50 WITA

beritabali/ist/Kominfo Ajak Generasi Muda untuk Bijak Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Digital dengan Pahami UU ITE.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kemerdekaan berekspresi di Indonesia dijamin di dalam UUD 1945 Amandemen ke-2, yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2). Lebih lanjut praktiknya diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Seiring perkembangan zaman, masyarakat memiliki banyak pilihan media untuk berkomunikasi dan bertukar pikiran, salah satunya melalui internet dan media sosial. Untuk menjaga ruang publik agar kondusif, ramah, dan produktif dengan mendukung penggunaan internet dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di seluruh lapisan masyarakat, pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. Sejatinya UU ITE bertujuan untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik serta hak-hak konsumen terlindungi. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang jaminan kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara dan regulasi yang melindunginya.

“Kemkominfo mengajak masyarakat untuk cermat dan bijak dalam berpendapat dan berekspresi, terutama di ruang digital. Mari kita bersama-sama mulai menggunakan internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab,” papar Astrid Ramadiah Wijaya, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kemkominfo. 

Ia juga berharap diskusi dalam seminar yang berlangsung di Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (2/11/2023) tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat terutama kaum muda untuk lebih bijak menggunakan ruang digital sebagai media berekspresi dan mengemukakan pendapat.

Sebagai negara ke-4 dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, Indonesia tentu merasakan juga derasnya arus informasi yang terjadi. Mengutip data We Are Social pada 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 212 juta orang atau 77 persen dari total populasi.

Sama halnya seperti Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi. ASEAN sudah mengesahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 18 November 2012. Pasal 23 deklarasi tersebut menjelaskan bahwa "Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut”.


Halaman :




Tonton Juga :






Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending