News

Gugat Proses Eksekusi Lahan, Warga Geruduk PN Tabanan

 Rabu, 06 April 2022, 08:45 WITA

beritabali/ist/Gugat Proses Eksekusi Lahan, Warga Geruduk PN Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Puluhan warga Banjar Pakraman Dajan Tenten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (5/4) terkait kisruh eksekusi lahan yang terjadi di wilayah mereka. 

Kedatangan mereka membawa spanduk yang bertuliskan “kembalikan tanah leluhur kami”. Tujuan aksi ini adalah untuk memberikan dukungan pada Bendesa Adat Banjar Anyar dan Kelihan Adat Banjar Tenten yang menjalani sidang mediasi perihal gugatan eksekusi tanah oleh sebuah BPR di Denpasar. 

Menurut Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka, kasus tanah adat atau tanah ayahan desa yang sebelumnya ditempati keluarga Ni Negah Sulastri yang akan dieksekusi baru mencuat beberapa waktu belakangan ini.

Itu diketahui setelah adanya surat tembusan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kepada pihak desa adat sekitar satu bulan yang lalu.

Sejak surat diterima sudah dilakukan upaya mediasi. Namun, dalam mediasi tersebut hanya terdapat dua pilihan yakni eksekusi paksa atau eksekusi sukarela.

Namun, pihak warga Banjar Adat Tenten akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah ayahan desa seluas 469 M2 tersebut. Dia menegaskan akan mengambil jalur hukum untuk bisa terus memperjuangkan karang ayahan desa karena merupakan tanah leluhur.

"Namun kami tetap mempertahankan," jelasnya.


Halaman :




Tonton Juga :






Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending