News

Berkas Kasus Begal Tewas di Tangan Korban Dilimpahkan

 Sabtu, 23 April 2022, 22:35 WITA

beritabali/ist/Berkas Kasus Begal Tewas di Tangan Korban Dilimpahkan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, berkas Penyidikan terhadap dua tersangka pelakunya yakni W (22 tahun) dan H (17 tahun) sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap satu. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Hari Brata mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan syarat formil maupun materiil dalam penerapan unsur pidana kasus itu sudah lengkap.

Dua pemuda asal Beleka, Lombok Tengah (Loteng), tersebut dijerat pasal 365 ayat (1) juncto pasal 53 KUHP. Mereka dijerat pasal 53 karena melakukan uji coba pembegalan. 

”Tetap kita terapkan pasal 53 karena perannya turut serta,” kata Hari Brata, Sabtu (23/4). 

Dalam aksinya, W dan H berperan melakukan pemantauan suasana sekitar. Yang bertindak sebagai eksekutor adalah OWP dan Pd. Namun, OWP dan Pd tewas di tangan Amaq Sinta. Masing-masing terkena tusukan di bagian punggung tembus paru-paru dan dada tembus paru-paru.

”Kalau dua pelaku lain yang meninggal, gugur kedudukannya sebagai tersangka,” jelas Hari.

Diketahui peristiwa pembegalan itu terjadi di jalan raya Dusun Bebila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Loteng, Minggu (10/4) lalu. Di lokasi tersebut Murtede melakukan perlawanan.


Halaman :




Tonton Juga :