Berkas Kasus Begal Tewas di Tangan Korban Dilimpahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, berkas Penyidikan terhadap dua tersangka pelakunya yakni W (22 tahun) dan H (17 tahun) sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap satu.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Hari Brata mengatakan, pihaknya memiliki keyakinan syarat formil maupun materiil dalam penerapan unsur pidana kasus itu sudah lengkap.
Dua pemuda asal Beleka, Lombok Tengah (Loteng), tersebut dijerat pasal 365 ayat (1) juncto pasal 53 KUHP. Mereka dijerat pasal 53 karena melakukan uji coba pembegalan.
”Tetap kita terapkan pasal 53 karena perannya turut serta,” kata Hari Brata, Sabtu (23/4).
Dalam aksinya, W dan H berperan melakukan pemantauan suasana sekitar. Yang bertindak sebagai eksekutor adalah OWP dan Pd. Namun, OWP dan Pd tewas di tangan Amaq Sinta. Masing-masing terkena tusukan di bagian punggung tembus paru-paru dan dada tembus paru-paru.
”Kalau dua pelaku lain yang meninggal, gugur kedudukannya sebagai tersangka,” jelas Hari.
Diketahui peristiwa pembegalan itu terjadi di jalan raya Dusun Bebila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Loteng, Minggu (10/4) lalu. Di lokasi tersebut Murtede melakukan perlawanan.
Hari mengatakan, untuk menguatkan unsur pidana, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci dalam peristiwa tersebut. Itu yang membuat penyidik yakin unsurnya terpenuhi.
”Sekarang kita tinggal menunggu hasil penelitian jaksa,” ujarnya.
Dia berharap, berkasnya tidak memiliki kendala. Sehingga dapat dinyatakan P-21 atau lengkap.
”Kalau sudah lengkap kita tinggal melakukan agenda tahap dua saja,” katanya.
Kasus begal ini sempat menjadi sorotan, karena Amaq Sinta sebagai korban begal, oleh polisi Polres Lombok Tengah malah dijadikan sebagai tersangka. Alasannya, karena Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal dan terkena pasal main hakim sendiri.
Setelah mendapat sorotan masyarakat, LSM, solidaritas berbagai elemen warga. Bahkan di atensi oleh Kabareskrim dan Kompolnas, kasus korban begal yang dijadikan tersangka ini akhirnya di SP3 atau dihentikan. Status Amaq Sinta sebagai tersangka dicabut karena posisinya saat kejadian adalah tindakan membela diri.
Reporter: bbn/lom