Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.com2 Sersan TNI Dipenjara dan Dipecat Karena Kasus LGBT
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan memecat dua sersan TNI karena kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dua prajurit itu yakni Sertu H dan Serda W.
Mereka terlibat dalam kasus yang berbeda. Mengenai kasus Sertu H, dia terbukti melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap prajurit lainnya lebih dari satu kali.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari amar putusan Sertu H, Senin (12/9).
Duduk sebagai ketua sidang yaitu Majelis Hakim Mayor Subiyanto dengan beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.
Dalam surat dakwaan disebut bahwa tindakan Sertu H terjadi beberapa kali. Ia disebut melakukan penyimpangan seksual sesama jenis laki-laki dengan laki-laki bersama Saksi 2 dan Saksi 3.
"Bahwa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi 3 pada saat masih sipil kurang lebih lima kali dan pada saat saksi 3 sudah dilantik menjadi TNI Kurang lebih tiga kali," dikutip dari amar putusan.
Menurut majelis hakim, berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021, ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
"Bahwa benar Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulangkali disampaikan Pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian) dan Terdakwa pernah mengikuti sosialisasi tersebut," dikutip dari putusan.
Putusan yang sama dijatuhkan kepada Serda W. Dalam perkara ini, duduk sebagai ketua Majelis Hakim Letkol Rizki Gunturinda dan beranggotakan Mayor Sunti Suntari serta Kapten Nurdin Ruka.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari amar putusan
Dalam dakwaan, Serda W salah satunya disebut melakukan perbuatannya pada September di kantor wilayah Kwitang. Saat itu, Serda W meminta salah satu saksi untuk melakukan onani bersama. Permintaan itu sempat ditolak saksi.
Namun karena diancam, saksi lalu menuruti kemauan terdakwa untuk onani bersama.
"Bahwa terdakwa mengakui tertarik atau termotivasi melakukan hubungan dengan sesama jenis (laki-laki) pada saat melakukan oral seks atau onani bersama-sama dikarenakan merasakan kepuasan tersendiri ketika melakukannya dan melampiaskan hasrat birahi," dikutip dari putusan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
