Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
2 Bule Turki Ditangkap Saat Sedang Memasang Alat Skimming di ATM
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua warga negara asing asal Turki yang tertangkap basah anggota Ditreskrimsus Polda Bali ternyata sedang memasang alat skimming di mesin ATM SPBU di Jalan Imam Bonjol Denpasar, yakni berinisial EK dan AEM.
Alat skimming berupa kamera itu berfungsi merekam nomor PIN nasabah yang sedang bertransaksi di mesin ATM. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, tersangka EK dan AEM sudah berada di Indonesia sejak tahun 2018.
Keduanya ditangkap setelah salah satu pihak bank melapor kepada Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali tentang adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM di wilayah Denpasar.
"Mereka memasang alat kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin/meng-copy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut," ujar Kombes Yuliar, Kamis 3 Mei 2021.
Atas informasi tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus memantau seputaran TKP pada Senin 31 Nei 2021 sekitar pukul 01.30 WITA. Keduanya datang ke lokasi mengendarai motor.
Setelah turun dari motor, tersangka EK masuk ke dalam mesin ATM. Tujuannya untuk mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang. Sedangkan tersangka AEM berjaga di luar mesin ATM.
"Setelah berada di mesin ATM keduanya langsung kami tangkap," bebernya.
Dijelaskannya, kedua tersangka sempat melawan dan akan kabur tapi berhasil dibekuk. Dalam penggeledahan, pada pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam di dalamnya berisi kamera tersembunyi. Sedangkan pada pelaku AEM ditemukan sebuah tas gendong yang di dalamnya terdapat cover PIN.
"Tempat tinggalnya kami geledah di Canggu. Kami temukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi," ujar perwira melati tiga di pundak itu.
Dijelaskannya, EK dan EAM sempat bolak balik Thailand dan Indonesia. Bahkan mereka sempat tinggal di Jogja. "Kami masih mengembangkan dimana saja yang bersangkutan beraksi, karena sementara ini baru diketahui satu lokasi itu saja, dan itupun mereka tidak mengakui, termasuk belum diketahui juga apakah mereka berhasil mengambil uang," terangnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 650 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 605 Kali
Klarifikasi PHDI Soal Seleksi Rektor UNHI
Dibaca: 601 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 595 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem