Sejarah Nyepi, dari India Hingga Majapahit
Senin, 06 Maret 2023
News
19 KK di Gang Simping Cemagi Menolak Alih Fungsi Lahan bagi Investor
Selasa, 20 Desember 2022, 21:20 WITA
beritabali/ist/19 KK di Gang Simping Cemagi Menolak Alih Fungsi Lahan bagi Investor.
Tidak terima tanah milik leluhur dijadikan objek alih fungsi lahan bagi investor, keluarga besar Simping yang tergabung dalam 19 kepala keluarga dan tinggal di Jalan Cemagi, Gang Simping, Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, berontak.
Mereka memasang spanduk penolakan alih fungsi gang sebagai bentuk rasa kecewa terhadap Perbekel Desa Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.
Mereka menuding I Putu Hendra Sastrawan berpihak pada investor dan bukan ke warganya. Yakni dengan memberikan akses gang masuk ke pemukiman warga yang sudah tinggal disana sejak turun temurun. Warga mensinyalir akses gang masuk menuju ke areal sawah itu akan dialihfungsikan investor.
Lantaran jalur mediasi di kantor desa setempat tidak ada solusi, puluhan anggota keluarga dari 19 KK turun ke lokasi, pada Selasa 20 Desember 2022 siang hari. Warga didampingi kuasa hukum, I Ketut Alit Priana Nusantara.
Di lokasi sengketa, puluhan warga membentangkan spanduk penolakan alih fungsi gang yang merupakan tanah peninggalan leluhur yang dijadikan jalan umum. Tindakan ini mereka lakukan agar pemerintah daerah mengetahuinya dan turut merespon keluhan warga.
Baca juga:
Investor Baru Kelola RPH Usai Raffi Ahmad 'Menghilang'">NTB Gandeng Investor Baru Kelola RPH Usai Raffi Ahmad 'Menghilang'
Kepada wartawan, Made Kardiana mengatakan tanah berupa gang itu merupakan tanah peninggalan leluhur mereka dan sudah disisihkan sejak tahun 1927. Setelah hampir seabad lamanya, perubahan banyak terjadi seiring perkembangan zaman. Seperti dibangunnya paving dan taman. Menariknya, pembangunan itu dilakukan secara swadaya oleh 19 KK tersebut.
Namun persoalan mulai muncul tahun 2016. Ketika diadakan Program Sertifikat Tanah (PTLS). Saat dilakukan pengukuran oleh petugas dari kantor pertanahan Badung, kelian setempat melarang warga untuk tidak menunjukan batas sampai jelinjingan. Sehingga warga diintimidasi dan diancam. Apabila batasnya sampai jelinjingan maka SHM tidak akan diterbitkan. Warga disana setuju, hanya saja tidak ada serah terima tanah gang itu kepada siapapun.
Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Selasa, 20 Desember 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022
Senin, 06 Maret 2023
Jumat, 10 Maret 2023
Minggu, 05 Maret 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Minggu, 12 Maret 2023