Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Bali Ringkus 6 Pengedar Narkoba, Amankan 3,3 Kg Ganja

Senin, 10 November 2025, 22:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BNNP Bali Ringkus 6 Pengedar Narkoba, Amankan 3,3 Kg Ganja.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus enam pengedar narkoba sepanjang September hingga Oktober 2025. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti berupa ganja kering, sabu-sabu, hingga ekstasi.

Barang bukti terbanyak adalah ganja kering seberat 3,3 kilogram yang diamankan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Bali. 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat SIK, menjelaskan bahwa keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BY, PX, NA (41), AE (27), SM (24), dan YH (44). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BY dan PX di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu 10 September 2025. Dari kedua pelaku, disita sabu seberat 98,09 gram.

"Tersangka BY ini berperan sebagai pengedar narkoba dan PX sebagai perantara," terangnya, Senin 10 November 2025.

Tersangka NA ditangkap di Jalan Paku Sari Gang IX nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu 21 September 2025. Dari tangan NA disita 25 paket sabu seberat 125,28 gram yang disembunyikan di bawah karpet kamar. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan delapan paket sabu tambahan seberat 98,26 gram di laci dashboard mobil Daihatsu Terios miliknya.

"Pelaku ini pengedar," ungkapnya didampingi Kombes Pol Tri Kuncoro.

Selanjutnya, tersangka AE (27) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Mataram Gang Sandat nomor 6, Kuta, Sabtu 11 Oktober 2025. Dari lokasi itu, petugas mengamankan ganja kering seberat 2.197,5 gram beserta alat hisap sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, buku catatan, dan satu ponsel. 

AE mengaku memperoleh ganja dari seseorang bernama “Abang” dan bertugas menaruh paket di titik tertentu dengan imbalan uang dan sabu.

Tersangka SM (24) juga ditangkap di perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan By Pass Ngurah Rai pada 13 Oktober 2025. Penyelidikan kemudian mengarah ke kosnya di Jalan Darmawangsa, Kampial, Benoa, Kuta Selatan, di mana total ganja yang diamankan mencapai 1.164,94 gram.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap YH (44) di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada 18 Oktober 2025. Petugas menemukan sabu seberat 51,07 gram, ekstasi 20,28 gram, serta menyita satu unit mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Total barang bukti yang diamankan dari enam tersangka adalah sabu seberat 274,44 gram, ganja 3.362,44 gram, dan ekstasi 20,28 gram.

"BNNP Bali berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," pungkas Brigjen Rudy.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami