Diancam Dimakzulkan, Bupati Buleleng Tegaskan SK ASN Hanya Dicabut Lewat Pengadilan

Kamis, 18 September 2025, 17:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diancam Dimakzulkan, Bupati Buleleng Tegaskan SK ASN Hanya Dicabut Lewat Pengadilan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Meski mendapat ancaman dimakzulkan hingga digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua ASN berinisial GA dan WA hanya dapat dicabut bila ada perintah dari pengadilan.

Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, itu menyebut GA dan WA diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas berbagai pertimbangan.

"Saya sampaikan berat untuk mengambil keputusan itu (memecat GA dan WA). Keputusan ini diambil bukan secara pribadi, tapi berdasarkan berbagai pertimbangan. Sebagai Kepala Daerah saya harus menjaga marwah itu," jelas Sutjidra, Kamis (18/9).

Ia menambahkan, dirinya selalu siap menerima bila GA dan WA ingin melakukan audiensi. Bahkan, pihaknya siap menghadirkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menjelaskan alasan pemecatan.

"Kantor Bupati kan terbuka. Kalau mau (audiensi) tinggal daftar saja ke Protokol," tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat Buleleng dihebohkan dengan beredarnya dua video penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA. Video berdurasi 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik itu diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7).

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Buleleng memutuskan memecat GA dan WA karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Pemecatan itu disebut telah menimbulkan kegaduhan, mempengaruhi sistem dan kepercayaan publik kepada pemerintah, serta mengganggu stabilitas kinerja organisasi.

Berbagai upaya dilakukan GA dan WA agar SK pemberhentian itu dicabut. Mereka bersama kuasa hukum dan keluarga mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (15/9) untuk menyampaikan aspirasi.

MS, ayah WA, berharap agar Bupati meninjau kembali keputusan itu.

"Kan harus ada pembuktian dulu. Jika terbukti anak saya melakukan itu (berzinah) silahkan saja (pecat). Tapi nyatanya di kepolisian pun, laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti," tegasnya.

Sementara kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kedatangan mereka ke DPRD bertujuan agar dewan menggunakan hak pengawasannya.

"Apabila perbuatan yang dituduhkan kepada kedua klien kami tidak terbukti secara hukum, mestinya Bupati mencabut surat keputusannya itu. Ini berpotensi melanggar HAM, khususnya hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan hak mendapatkan penghidupan yang layak," tegasnya.

Sudarma menegaskan, apabila Bupati tidak mencabut SK tersebut, pihaknya siap menggugat ke PTTUN. Bila gugatan dimenangkan GA dan WA, ia bahkan mengancam akan menempuh upaya permakzulan kepada Bupati.

"Kami siap menempuh upaya hukum sampai titik darah penghabisan," katanya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami