AS Cabut Larangan Penjualan Senjata ke Arab Saudi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Amerika Serikat memutuskan untuk mencabut larangan penjualan senjata ofensif Washington ke Arab Saudi, setelah berlaku selama tiga tahun terakhir.
Kementerian Luar Negeri AS dilaporkan mencabut larangan terkait pengiriman amunisi udara-ke-darat tertentu milik Washington ke Saudi. Hal itu dikonfirmasi seorang pejabat senior Kemlu pada Jumat (9/8).
"Kami akan mempertimbangkan pengiriman baru berdasarkan kasus per kasus sesuai Kebijakan Transfer Senjata Konvensional," kata pejabat tersebut, seperti dikutip Reuters.
Seorang sumber mengatakan keputusan mengenai pencabutan larangan ini sudah dibahas sejak pekan ini. Penjualan senjata AS ke Saudi pun kemungkinan bakal kembali dilakukan pada pekan depan.
Dilansir dari Middle East Eye (MEE), Washington telah melarang penjualan senjata ofensif ke Arab Saudi sejak Februari 2022 guna menekan Riyadh untuk mengakhiri perang di Yaman.
Pada 2014, perang pecah di Yaman setelah milisi Houthi merebut ibu kota Sanaa. Arab Saudi dan negara-negara Teluk pun bersekutu untuk melawan Houthi dan mengembalikan pemerintah yang diakui secara internasional.
Koalisi pimpinan Saudi itu meluncurkan serangan brutal di Yaman yang menewaskan ribuan warga sipil. AS marah lantaran Saudi dan sekutu menggunakan bom Washington dalam serangan tersebut.
Kendati begitu, ketegangan antara AS dan Saudi mulai mereda terutama sejak AS berupaya menengahi kesepakatan normalisasi antara Riyadh dan Israel.
Ketegangan AS-Saudi juga kian melunak menyusul serangan Hamas 7 Oktober terhadap Israel serta pendekatan Saudi dalam perang di Yaman belakangan.
Seorang pejabat mengatakan sejak Maret 2022, serangan udara Saudi ke Yaman telah berhenti ketika negara itu menyepakati gencatan senjata dengan Houthi yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kami juga mencatat langkah positif yang diambil Kementerian Pertahanan Saudi selama tiga tahun terakhir untuk secara substansial meningkatkan proses mitigasi bahaya warga sipil mereka," kata pejabat Kemlu AS. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Putra Setiawan
Reporter: bbn/net