Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comImplementasi Pergub, Pihak Swasta-Petani Lokal Tandatangani Kerja Sama
Selasa, 8 Januari 2019,
09:03 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pemerintah Provinsi Bali meresmikan dan mensosialisasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1).
Pada saat yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemasaran produk pertanian lokal antara para petani dengan hotel, restoran dan toko swalayan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra dan Kadis Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana. Kerjasama antara lain dilakukan antara Kelompok Tani Batur Cempaka dengan PT Tiara Dewata (Toko Swalayan).
Penandatangan kerjasama juga dilakukan antara petani dengan restoran yakni Kelompok Tani Sayur Sari dengan Restoran Bali Gumitir dan UD Sayur Segar dengan Restoran Bale Udang. Sedangkan kerjasama dengan perhotelan dilakukan UD Bali Prima dengan Hotel Visesa Ubud dan Duta Orchid dengan Hotel Intercontinental.
“Saya menghimbau kepada para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab ‘untuk membangun Bali bukan membangun di Bali’ demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya ini adalah suatu tekad yang harus dimaknai sebagai komitmen dan tanggungjawab kolektif bahwa kehadiran para pengusaha dan pelaku ekonomi yang melakukan aktivitas usaha di Bali hendaknya bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan perusahaan, tetapi sebagian didedikasikan untuk membangun Bali demi kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 bukan saja mengatur kewajiban Swalayan, Hotel, Restoran dan Katering menggunakan produk lokal namun juga sistem pembayaran antara petani dengan usaha-usaha tersebut.
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025