Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Perempuan Tua Bawa Ratusan Lembar Uang Palsu Rp 100 Ribu

Sabtu, 9 Mei 2015, 09:30 WITA Follow
image

beritabali.com/nod

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sulastri (60) perempuan usia tua asal Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bodowoso, Jawa Timur, diringkus jajaran reskrim Polres Tabanan saat turun dari Bus di By Pass Soekarno, Desa Banjar Anya, Kecamatan  Kediri, Tabanan, Jumat (8/5/2015).
 
Saat digeledah sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, tersangka kedapatan membawa 168 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan yang ditaruh di dalam tas kain motif batik. Selanjutnya tersangka digeladang ke Mapolres Tabanan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
 
Kasatreskrim AKP I Nyoman Sukadana seijin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana membenarkan penangkapan tersangka uang palsu. Dikatakanya, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterimanya sekitar Jumat dinihari  sekitar pukul 00.30 Wita. 
 
Informasi yang menyebutkan akan ada seorang perempuan membawa uang palsu itu kemudian ditelusuri. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.30 di trotoar ( sebelah barata patung Ir Soekarno ) By Pass Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, turun seorang perempuan  dari kedaraan Bus umum dengan memegang tas. 
 
Pihaknya kemudian menggeledah perempuan usia lanjut  tersebut berikut tas yang dibawanya. Tak pelak,  bendelan uang palsu pecahan seratus ribuan terdapat dalam tas tersebut.  “Dalam penangkapan itu kami menyita 168 lembar uang pecahan seratus ribuan palsu, satu buah kain motif batik, satu buah HP Samsung dan uang tunai Rp 275 ribu,” terangnya.
Kini tersangka telah diamankan di mapolres Tabanan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Tersangka melanggar pasal 245 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sukanada.
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami