Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kejaksaan Musnahkan Narkoba Milik 13 Tersangka
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti kejahatan berupa sabu-sabu dan ekstasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 28/1) . Dua jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 2,51 gram dan 3 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti dari bulan Mei 2012 hingga Desember 2013 itu, dihadiri oleh Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Dandim 1619 Letkol Inf Rudi Hermawan, Wakil Bupati juga ketua BNK I KG Sanjaya, dan Ketua Pengadilan Negeri Suprapti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Supari, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi melibatkan BNK Tabanan serta jajaran muspida Tabanan. " Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Supari. Pejabat asal Madura, Jawa Timur ini menambahkan jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 2,51 gram dan 3 butir ekstasi milik 13 tersangka.
"Pemusnahan barang bukti ini jangan dilihat dari jumlahnya. Namun dari segi waktunya sudah harus dimusnahkan agar tidak rusak atau jumlahnya berkurang. Selain itu karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka kami musnahkan," tandasnya.
Ketika ditanya, barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg dari tersangka asal Banyuwangi, kenapa tidak ikut disita. Supari menjelaskan barang bukti itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. " Barang bukti 2 Kg sabu-sabu tidak ikut kita musnahkan, karena masih proses persidangan tanggal 5 february mendatang," jelasnya. Barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg itu pasti akan dimusnahkan ketika sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Barang narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan itu milik ke-13 terdakwa masing-masing, I Ketut Gede Wiana alias Gondo, I Gusti Agung Gede Ariawan, Ardiansyah alias Ardi, Ni Made Dewi Anggreni, Muhamad Syarif, Agus Eka Putra Abadi alias Bagler, I Made Mertayasa, Ida Bagus Ketut Catur Kosala, I Nyoman Sujendra Santika alias Jangkrik, Komang Hendra Wirahadi alias Lonod, I Gusti Putu Alit Wirawan alias Kadal dan I Gede Bedi Kurniawan.
Sementara itu Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan, Sanjaya mengapresiasi atas usaha penegak hukum khususnya Polisi dan Kejaksaan hingga membawa pelaku dan barang bukti narkoba ke Pengadilan. Sanjaya juga berharap, narkoba yang lagi ramainya masuk Desa dan Kampung agar dapat dicegah. "Peredaran narkoba sudah sampai ke desa-desa. Untuk itu mari bersama-sama kita cegah agar barang haram ini tidak sampai merusak generasi muda kita," tandas Sanjaya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3005 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
