Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejaksaan Musnahkan Narkoba Milik 13 Tersangka

Selasa, 28 Januari 2014, 17:23 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kejaksaan Negeri Tabanan memusnahkan barang bukti kejahatan berupa sabu-sabu dan ekstasi  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 28/1) . Dua jenis  barang bukti yang dimusnahkan adalah  sabu-sabu seberat 2,51 gram dan 3 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti dari bulan Mei 2012 hingga Desember 2013 itu, dihadiri oleh Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Dandim 1619 Letkol Inf Rudi Hermawan, Wakil Bupati juga ketua BNK  I KG Sanjaya, dan Ketua Pengadilan Negeri Suprapti.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Supari, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi melibatkan BNK Tabanan serta jajaran muspida Tabanan. " Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Supari. Pejabat asal Madura, Jawa Timur ini menambahkan jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 2,51 gram dan 3 butir ekstasi milik 13 tersangka.

"Pemusnahan barang bukti ini jangan dilihat dari jumlahnya. Namun dari segi waktunya sudah harus dimusnahkan agar tidak rusak atau jumlahnya berkurang. Selain itu karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka kami musnahkan," tandasnya.

Ketika ditanya, barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg  dari tersangka asal Banyuwangi, kenapa tidak ikut disita.  Supari menjelaskan  barang bukti itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. " Barang bukti 2 Kg sabu-sabu tidak ikut kita musnahkan, karena masih proses persidangan tanggal 5 february mendatang," jelasnya. Barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg itu pasti akan dimusnahkan ketika sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Barang narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan itu milik ke-13 terdakwa masing-masing, I Ketut Gede Wiana alias Gondo, I Gusti Agung Gede Ariawan, Ardiansyah alias Ardi, Ni Made Dewi Anggreni, Muhamad Syarif, Agus Eka Putra Abadi alias Bagler, I Made Mertayasa, Ida Bagus Ketut Catur Kosala, I Nyoman Sujendra Santika alias Jangkrik, Komang Hendra Wirahadi alias Lonod, I Gusti Putu Alit Wirawan alias Kadal dan I Gede Bedi Kurniawan.

Sementara itu Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan, Sanjaya mengapresiasi atas usaha penegak hukum khususnya Polisi dan Kejaksaan hingga membawa pelaku dan barang bukti narkoba ke Pengadilan. Sanjaya juga berharap, narkoba yang lagi ramainya masuk Desa dan Kampung agar dapat dicegah. "Peredaran narkoba sudah sampai ke desa-desa. Untuk itu mari bersama-sama kita cegah agar barang haram ini tidak sampai merusak generasi muda kita," tandas Sanjaya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami