Hukrim

Warga Adang Eksekusi Lahan dan Bangunan di Buleleng

 Kamis, 29 September 2022, 20:36 WITA

beritabali/ist/Warga Adang Eksekusi Lahan dan Bangunan di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Puluhan warga mengadang dan berjaga-jaga pada lahan dan bangunan yang bakal dieksekusi di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Singaraja Seririt, sebelah barat persimpangan jalan menuju Pantai Penimbangan, Rabu 28 September 2022. 

Bahkan eksekusi lahan milik Dewa Gede Suadnyana diwarnai dengan ketegangan. Sejumlah warga akhirnya mundur setelah polisi secara persuasif memberikan imbauan untuk meninggalkan tempat tersebut, namun upaya negoisasi terus dilakukan sehingga eksekusi tetap dilaksanakan dan diberikan waktu selama sebulan untuk melakukan pengosongan.

Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, proses eksekusi tetap dilakukan dan pemohon melalui kuasa hukumnya, Yulius Logo memberikan kesempatan termohon untuk melakukan proses pindah selama sebulan.

“Eksekusi sudah diserahkan kepada kuasa pemohon atas nama pemohon eksekusi,” ungkap Panitera PN Singaraja.

Kuasa Hukum Pemohon Yulios Logo secara tegas menyampaikan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan tersebut harus dilakukan secara langsung, namun demikian termohon diberikan sebulan untuk mengosongkan tempat tersebut.

“Hari ini seharusnya sudah dilakukan eksekusi, pengosongan tetapi atas kebijakan klien kami memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pengosongan, Eksekusi sudah dilaksanakan hari ini. Eksekusi sudah dilaksanakan dan apabila satu bulan tidak dilaksanakan maka eksekusi tetap dilakukan,” ujar Yulius.


Halaman :





Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending