Hukrim

Keluarga Korban Pemerkosaan di Jembrana Desak Polisi Segera Proses Hukum Pelaku

 Senin, 23 Januari 2023, 09:32 WITA

bbn/ilustrasi/Keluarga Korban Pemerkosaan di Jembrana Desak Polisi Segera Proses Hukum Pelaku.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Jembrana. 

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Jembrana sebulan lalu hingga kini masih diproses. Pihak keluarga mendesak kepolisian segera memproses hukum terduga pelaku yang merupakan tetangga korban yang kini masih bisa berkeliaran.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan anak dengan korban sebut saja Bunga (16) ini terjadi sebulan yang lalu dan sudah dilaporkan ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023. Namun, sampai saat ini masih belum adanya kelanjutan mengenai kasus tersebut. Bahkan korban juga sudah dilakukan visum di RSU Negara. 

Korban yang beralamat tinggal di salah satu desa di Kecamatan Melaya ini hanya lulusan sekolah dasar (SD). Bunga tinggal bersama neneknya sejak bapaknya meninggal dan ibunya menikah lagi. Bunga setiap harinya membantu neneknya mencari rumput dan memberi makan sapi di sebuah kebun di Kecamatan Melaya. 

Kronologis awal kejadian bermula saat bunga mencari rumput di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari rumahnya. Terduga pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk memaksa korban memuaskan nafsu pelaku. 

Setelah diketahui korban sering menyendiri dan mengeluhkan sakit pinggang, pihak keluarga kemudian curiga sehingga diketahui korban mengalami kekerasan seksual

"Awalnya Bunga ini murung dan sering mengurung diri. Setelah diinterogasi, mengaku telah diperkosa oleh seseorang berinisial PN (60) saat hendak memberikan makan sapi di kebun," ungkap salah seorang kerabat korban, Minggu (22/1/2023). 


Halaman :



Tonton Juga :



Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending