Hukrim

Kasus Penipuan Tiket MotoGP Diupayakan Keadilan Restoratif

 Kamis, 15 September 2022, 23:03 WITA

beritabali/ist/Kasus Penipuan Tiket MotoGP Diupayakan Keadilan Restoratif.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika. 



Tersangka tersebut adalah IW Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

"Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan, Rabu (14/9/2022).

Ia dikenakan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta. Kendati demikian polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanannya.

IW ditangkap polisi di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9/2022). Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Polisi sebelumnnya sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.

"Makanya dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.


Halaman :





Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending