Hukrim

Hakim Vonis Bebas Ketua PHDI NTB, Kasus Apa?

 Sabtu, 28 Januari 2023, 16:50 WITA

bbn/liputan6.com/Hakim Vonis Bebas Ketua PHDI NTB, Kasus Apa?.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, NTB. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN Mataram), Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya vonis bebas dari jeratan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis sore, 26 Januari 2023.



Dengan sejumlah pertimbangan, majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti telah melakukan pelanggaran ITE.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa, menyatakan memulihkan hak terdakwa," kata Hakim Ketua, Muslih Harsono, Kamis (26/1/2023).

Menanggapi vonis bebas tersebut, Pengacara Ida Made Santi, M Ihwan, mengatakan, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian agar lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.

Selama ini, kata dia, Direskrimsus Polda NTB yang khusus menangani masalah ITE hanya menggunakan saksi ahli pidana umum untuk pelanggaran ITE.

Padahal, kata Ikhwan, negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memberikan SK 21 orang ahli sebagai saksi ahli ITE.

"Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Pertama, untuk menafsirkan unsur itu biar lebih tepat. Kedua, dia harus gunakan ahli yang berkompeten. Jangan gunakan ahli pidana umum, enggak paham dia ITE," ujarnya.

Vonis bebas Ida Made Santi Adnya ini disebut sebagai cambuk pemicu agar aparat tidak serampangan menggunakan ahli.

"Ini perbaikan untuk APH. Supaya penegakan ITE ini sesuai dengan koridor," tutup Ikhwan.


Halaman :





Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending