Hukrim

Eksekusi 6 Lahan di Payangan Ditolak Warga, Begini Akhirnya

 Jumat, 15 Juli 2022, 15:20 WITA

beritabali/ist/Eksekusi 6 Lahan di Payangan Ditolak Warga, Begini Akhirnya.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Gianyar. 

Eksekusi enam bidang lahan di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan yang sempat tertunda sejak 2011 akhirnya terlaksana Kamis, 14 Juli 2022. 



Meski masih ditolak puluhan warga, eksekusi tetap terlaksana berkat pengawalan ketat Anggota Polri dan TNI.

Eksekusi dibacakan oleh juru sita berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 64/PDT.G/2000/PN. GIN tanggal 13 Maret 2001. 

Ada enam bidang tanah yang masing-masing tercatat atas nama Nang Sukanama dengan luas masing-masing bidang berbeda. PN tidak lagi datang ke masing-masing objek sengketa, mengingat telah dilakukan constatering dan menyatakan objek sengketa ada sesuai dengan fakta dan putusan. 

Setelah pembacaan eksekusi, selanjutnya PN Gianyar menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon, Ni Putu Puspawati.


Halaman :



Tonton Juga :



Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan pengiklan. Wartawan Beritabali.com Network tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.



Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending