Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pinjam Nama Karyawan Jadi Debitur, Warga Jimbaran Buat Skema KUR Palsu Rp2,3 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025, 21:24 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pinjam Nama Karyawan Jadi Debitur, Warga Jimbaran Buat Skema KUR Palsu Rp2,3 Miliar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di wilayah Jimbaran akhirnya menemui titik terang.

NR, warga Kelurahan Jimbaran, Badung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10/2025). NR diduga terlibat dalam penyaluran 46 KUR Mikro fiktif tahun 2021 dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Modusnya, tersangka memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI Kantor Unit Jimbaran, tanpa memiliki usaha yang nyata.

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat NR mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana untuk melunasi utang sebesar Rp500 juta. Ia kemudian bekerja sama dengan tersangka SH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025, dan AH.

NR mencari 11 identitas orang lain untuk dijadikan debitur fiktif, sebagian besar diambil dari karyawan kafe tempatnya bekerja.

Mereka menyerahkan KTP dengan janji cicilan akan ditanggung NR. Seluruh proses permohonan kredit dilakukan oleh SH, termasuk mengatur lokasi usaha palsu agar terlihat meyakinkan saat petugas bank melakukan kunjungan lapangan (On The Spot).

Kunjungan itu pun tidak menggambarkan kondisi usaha sebenarnya, karena tempat usaha milik pihak lain dikondisikan seolah menjadi milik para debitur. Dari skema ini, NR menerima bagian dana sekitar Rp250 juta dari total pencairan 11 debitur palsu.

Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dibagi-bagikan dan dipakai untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. Kini, NR resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih terus menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Apabila ditemukan fakta baru atau potensi keterlibatan pihak lain, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tegasnya dalam keterangan tertulis di Badung, Rabu (22/10/2025).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami