Dua Kurir Narkoba Dibekuk Saat Ambil Tempelan di Bangli
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap dua kurir narkoba yang mengambil tempelan sabu-sabu dan ganja di wilayah Bangli.
Keduanya, I Putu Suartana alias Ucil (22) yang merupakan pengangguran asal Badung, dan ABD Rojak alias Zaki (22) mahasiswa asal Jawa Timur, diringkus di dua lokasi berbeda.
Dalam keterangan pers di Mapolres Bangli, Jumat (15/8), Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha mengungkapkan bahwa tersangka Rojak ditangkap lebih dulu pada Minggu (27/7) di kawasan Kelurahan Bebalang, Bangli. Saat digeledah, polisi menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
"Dari interogasi, Rojak mengaku sehari sebelumnya dirinya dihubungi lewat pesan singkat di Whatsapp oleh seseorang yang tak dikenal. Intinya yang bersangkutan disuruh mengambil tempelan sabu-sabu dan ganja di wilayah Bangli dan Denpasar," ujar Kompol Willa.
Sementara itu, tersangka Ucil ditangkap pada Kamis (7/8) di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli. Saat itu, ia telah mengambil dua paket sabu-sabu yang ditempel di lokasi kejadian atas perintah seseorang bernama Sonic.
"Dari pengakuan, Sonic dikenal lewat media sosial dan menyuruh mengambil tempelan di Bangli untuk kemudian ditempelkan kembali di wilayah Denpasar," tambahnya.
Atas perbuatannya, Rojak dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Ucil dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl