search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usulan Prabowo Dikabulkan, Proses Hukum Tom-Hasto Segera Dihentikan

Kamis, 31 Juli 2025, 22:49 WITA Follow
image

bbn/doc Gerindra/Usulan Prabowo Dikabulkan, Proses Hukum Tom-Hasto Segera Dihentikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, mendapatkan angin segar dalam proses hukum mereka setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti terhadap keduanya. 

Persetujuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit" imbuhnya.

Jika Keputusan Presiden (Keppres) telah diterbitkan, maka seluruh proses hukum yang berjalan terhadap keduanya akan resmi dihentikan.

Abolisi, menurut ketentuan hukum Indonesia, merupakan wewenang Presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapuskan segala hukuman yang telah dijatuhkan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mempertegas konsekuensi hukum dari pemberian abolisi tersebut.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Supratman di Gedung DPR.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengirim surat resmi ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat kedua kasus tersebut merupakan kasus besar yang melibatkan tokoh politik penting di Indonesia. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami