search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNN Tekankan Rehabilitasi, Bukan Penjara untuk Artis Pengguna Narkoba

Sabtu, 28 Juni 2025, 14:56 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/BNN Tekankan Rehabilitasi, Bukan Penjara untuk Artis Pengguna Narkoba.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JAKARTA.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya yang melibatkan publik figur. 

Hal ini disampaikannya menyusul pernyataan viral soal larangan menangkap artis pengguna narkoba.

Dalam keterangan resminya usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di TMII, Jakarta Timur, Kamis (26/6) malam, Marthinus menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan membiarkan pelaku lolos hukum, melainkan memperlakukan pengguna sebagai korban yang butuh pemulihan.

“Jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi harus melihat kepada konteksnya apa. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita," ujar Marthinus.

Menurutnya, posisi artis sebagai panutan membuat langkah hukum terhadap mereka perlu mempertimbangkan dampak sosialnya. Ia menilai, proses hukum sebaiknya diiringi edukasi dan rehabilitasi, bukan hanya penjara.

"Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda di situ, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai," sambungnya.

Marthinus juga menyoroti cara pemberitaan media yang kerap memperbesar isu penangkapan artis pengguna narkoba. Ia khawatir hal itu justru menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

"Ketika kita menangkap artis yang menggunakan narkoba kita sedang membelah persepsi publik di mana ada orang yang merujuk 'bagus ya kalau pakai narkoba bisa jadi artis'. Ada juga mungkin orang bilang oh pantes dia bisa jadi artis karena pakai narkoba. Orang memaknainya berbeda-beda. Maka kita mencoba untuk mengurangi potensi penilaian negatif terhadap proses penangkapan tersebut," jelasnya.

Lebih jauh, Marthinus menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, negara wajib memberikan rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba tanpa terkecuali, termasuk publik figur.

"Kalau dia sebagai pengedar harus dihukum, tapi kalau dia pengguna sama dengan yang lain-lain kita juga merehab pengguna. Harus diingat rezim undang-undang kita itu mewajibkan negara melakukan rehabilitasi tanpa biaya. Dan penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan," ucapnya.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa penyelamatan hidup manusia jauh lebih penting daripada sekadar hukuman fisik.

"Penghukuman harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi bukan sekadar penghukuman badan," katanya.

"Maka kalau kita menangkap seseorang yang menjadi pengguna ya kita harus bawa ke pusat rehabilitasi," dia menandaskan.

Pernyataan yang menuai beragam tanggapan ini awalnya disampaikan Marthinus saat tampil sebagai tamu dalam podcast Deddy Corbuzier, yang tayang di kanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025. (sumber: merdeka.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami