Pemkab Gianyar Tegaskan Bangunan Ilegal di PARQ Ubud Harus Dibongkar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan sikapnya terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang, khususnya terkait dengan kawasan PARQ Ubud—yang sebelumnya dikenal sebagai “Eks Kampung Rusia”.
Kompleks tersebut telah resmi ditutup beberapa bulan lalu karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Gianyar menekankan bahwa seluruh investor dan pelaku usaha wajib mematuhi regulasi, termasuk larangan membangun di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Ngurah BEM, mengungkapkan bahwa pihak manajemen baru PARQ telah diminta membongkar bangunan yang berdiri di kawasan terlarang tersebut.
“Setelah penutupan operasional, Pemkab belum mengeluarkan izin baru untuk PARQ Ubud. Saat ini, mereka masih dalam proses pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan LP2B,” jelas Ngurah BEM, Selasa (24/6/2025).
Terkait informasi bahwa manajemen baru tengah mengurus izin akomodasi pariwisata, Ngurah menyebut kabar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun yang jelas, izin baru hanya dapat diproses jika bangunan yang melanggar telah dibongkar.
Ngurah juga menegaskan, pengajuan izin usaha pariwisata bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Sesuai arahan pimpinan, semua proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada pelanggaran,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr