13 Ribu Entitas Keuangan Ilegal Ditutup, Bali Diminta Waspada
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama 14 instansi anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang 2017 hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup sebanyak 13.228 entitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 yang digelar di Denpasar, Bali, untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.
Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan pentingnya kolaborasi seluruh anggota Satgas PASTI, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
"Sinergi antaranggota sangat krusial untuk pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan," tegasnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, menyebut peningkatan kasus penipuan online dan pinjaman ilegal kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Bali.
Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan telah mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp163,3 miliar berhasil diblokir sebelum sempat dicairkan oleh pelaku.
Brigjen Pol. Fajaruddin dari Satgas PASTI pusat menegaskan, sebagian besar entitas ilegal yang ditutup meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga praktik gadai tanpa izin resmi.
"Masyarakat Bali diimbau aktif melapor melalui www.sipasti.ojk.go.id dan www.iasc.ojk.go.id jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan. Kolaborasi lintas sektor dan partisipasi publik diharapkan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan aman di Bali," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga