search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dishut Bali Klarifikasi Isu Alih Fungsi Hutan di Buleleng
Selasa, 10 Juni 2025, 22:44 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Dishut Bali Klarifikasi Isu Alih Fungsi Hutan di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Dishut LH) Provinsi Bali merespons pemberitaan media daring Radar Buleleng yang terbit pada 9 Juni 2025 dengan judul "DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak". 
Dishut LH Bali memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan Hutan Desa Sepang di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa Hutan Desa Sepang merupakan kawasan hutan lindung yang telah dikelola melalui skema Perhutanan Sosial oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari. Skema pengelolaan ini telah memiliki legalitas dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan luas kawasan mencapai ±763 hektare.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan, kami memahami bahwa LPHD telah melakukan pemangkasan pohon dan tanaman pada fase pertumbuhan tiang di area ruang perlindungan. Tujuannya adalah untuk penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) dan kopi dalam rangka pengembangan agroforestri,” jelas I Made Rentin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang perlindungan memiliki fungsi ekologis penting, termasuk pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan sumber air. Karena itu, segala bentuk pemanfaatan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Pemanfaatan melalui skema Perhutanan Sosial memang dimungkinkan, tetapi tetap ada ketentuan, termasuk jenis tanaman yang boleh ditanam dan tata kelola yang harus sesuai. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengelola dan warga Desa Sepang, untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat, pada 2024 lalu LPHD Sepang Wana Lestari telah menerima dana investasi FOLU Perhutanan Sosial senilai Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan agroforestri di lahan seluas 16 hektare, serta pengadaan alat pengupas kopi, mesin roasting, dan disk mill FFC guna memperkuat ekonomi produktif masyarakat lokal.

Lebih lanjut, I Made Rentin menyampaikan bahwa UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara telah dua kali menggelar rapat koordinasi dengan para pihak, yakni pada 30 April dan 16 Mei 2025. Rapat yang melibatkan unsur Desa Adat Sepang, pemerintah desa, serta dua LPHD di kawasan tersebut, menghasilkan kesepakatan pelaksanaan kegiatan pelestarian kolaboratif di kawasan ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas ±14 hektare.

“Kegiatan penanaman pohon secara gotong royong akan dilaksanakan pada Juni 2025 sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan,” ujar Made Rentin.

Klarifikasi ini, menurutnya, penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat serta memastikan skema pengelolaan hutan di Buleleng berjalan secara partisipatif dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang lestari, berbasis masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami