Pelaku Tiga Kali Pencurian di Gianyar Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pelaku pencurian barang di warung, Iwan Sanjani (30), warga Kelurahan Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
Korban, Heriyanto (36), pemilik warung di Semebaung, Blahbatuh, Gianyar, melaporkan kejadian pencurian tersebut pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, korban sedang makan di luar warungnya dan meninggalkan warung tanpa pengawasan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengambil barang-barang milik korban saat situasi lengah. Kali ini, pelaku mengambil 1 dus karton bir berisi 4 botol bir dan 4 botol anggur merah.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku, dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu I Wayan Nurjana, S.H., bersama Panit Opsnal 1 Unit Reskrim, Iptu Gde Densa Prana, S.H., berhasil menangkap pelaku di wilayah Bitra, Gianyar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 dus minuman milik korban pada 29 Mei 2025, dan sebelumnya juga telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 botol anggur merah, 4 botol bir, 3 botol minuman kosong, 1 unit sepeda motor, 1 buah baju sweater, dan 1 buah celana pendek.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr