Gudang Daging di Kuta Terbakar Hebat, 11 Mobil Damkar Dikerahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebuah kebakaran hebat melanda Gudang Pengasapan Daging milik Oz-Britts yang berlokasi di Jalan Sunset Road No. 27 D, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis sore, sekitar pukul 16.30 WITA.
Gudang yang dimiliki oleh Ibu Puput Ragil asal Palembang, Sumatra Selatan ini mengalami kerusakan parah. Empat bangunan utama yang digunakan untuk proses pengasapan dan penyimpanan daging hangus terbakar, meliputi tiga unit freezer room, satu unit cool room, smoke room (tempat pengasapan), serta sejumlah peralatan dan persediaan daging di dalamnya.
Menurut keterangan saksi pertama, Kadek Agus Setiawan, salah satu pegawai di bagian butcher, kebakaran bermula sesaat setelah ia bersama dua rekan lainnya mematikan kompor dan aliran gas usai pengasapan.
Sekitar lima menit kemudian, ia mendengar suara ledakan dari atas gudang dan melihat kepulan asap hitam yang mulai memenuhi area pengasapan. Ia segera menyuruh rekan-rekannya keluar dan meminta admin gudang untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Saksi kedua, Mateus Do Nascimento Pires, mengonfirmasi bahwa ia langsung menghubungi petugas Damkar setelah mendengar teriakan dan menyaksikan asap tebal dari dalam gudang. Sekitar 25 menit kemudian, 11 unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Badung tiba di lokasi dan berhasil memadamkan kobaran api.
Polsek Kuta dipimpin Perwira Pengawas Iptu IGN Kade Agus Wirawan bersama anggota mendatangi TKP dan telah mengambil langkah-langkah awal, termasuk mengamankan TKP, menghubungi PLN dan Damkar, meminta keterangan saksi-saksi, serta memasang police line.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh bahan-bahan mudah terbakar seperti kardus, styrofoam, dan kayu yang diletakkan di atas tungku pengasapan yang masih panas.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil belum dapat dipastikan dan masih dalam proses inventarisasi oleh pihak pemilik.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah melakukan langkah langkah awal TPTKP guna proses lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy