Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Warung di Bangli Kedapatan Gunakan LPG Bersubsidi untuk Usaha
BERITABALI.COM, BANGLI.
Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri atas Pemprov Bali, Pertamina, dan pemerintah kabupaten/kota di Bali, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Sidak yang digelar pada Senin (9/12) di Kabupaten Bangli ini bertujuan memastikan gas subsidi tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan pelaku UMKM.
Kegiatan diawali dengan inspeksi di SPBE PT Windhu Sari Gas, Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut, Bangli. Selanjutnya, tim melakukan sidak di sejumlah lokasi usaha di kawasan Batur, Kintamani, seperti Warung Jowet dan Kafe Okuta.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menyatakan pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan distribusi LPG sesuai aturan, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami mengecek kelengkapan tabung agar memenuhi standar keamanan dan mencegah praktik ilegal seperti pengoplosan,” ujar Pasek.
Di SPBE PT Windhu Sari Gas, tim tidak menemukan pelanggaran berat seperti kekurangan berat tabung atau pengoplosan. Namun, beberapa kelalaian menjadi catatan, termasuk tabung yang langsung dimuat tanpa pengecekan kebocoran dan segel penutup yang terlalu longgar.
“Semua tabung memenuhi standar SNI. Namun, keamanan segel perlu ditingkatkan untuk menjaga keaslian dan kualitas tabung,” tegas Pasek.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, Zico Aidillah Syahtian, juga menyoroti pentingnya mematuhi prosedur untuk melindungi hak konsumen. “SPBE wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan keamanan produk. Kelalaian dalam pengisian ulang harus dihindari. Jika ada kendala teknis, gunakan alternatif seperti bak air untuk pengecekan kebocoran,” kata Zico.
Sidak di Warung Jowet menemukan penyalahgunaan LPG 3 kg untuk usaha. Tim memberikan edukasi dan meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan untuk berhenti menggunakan gas bersubsidi. Sebaliknya, Kafe Okuta mendapat apresiasi karena telah menggunakan LPG non-subsidi sesuai aturan.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Disnaker ESDM, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pertanian Pangan, Dinas Pariwisata, Diskominfos, Satpol PP, serta Hiswana Migas. Sidak ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, sekaligus mendukung penerapan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kg untuk delapan jenis usaha, seperti restoran, hotel, laundry, dan usaha tani tembakau.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 724 Kali
Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 705 Kali
Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 649 Kali
Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 643 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem