Bawaslu Gianyar Panggil Petugas KPPS dan Terduga Pelaku Coblos Lebih dari Sekali
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar telah memanggil 12 orang yang terdiri dari saksi paslon, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta seorang terduga pelaku yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 27 November lalu.
Pemanggilan dan pemeriksaan nini dilakukan di sekretariat Bawaslu Gianyar.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, menjelaskan bahwa kejadian dugaan pencoblosan ganda ini terjadi di TPS 01 Desa Tulikup. Seorang warga berinisial WS, yang berusia 47 tahun, diduga memilih untuk mewakili istrinya. Peristiwa tersebut diketahui oleh salah satu saksi paslon dan tercatat oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bawaslu Gianyar telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diundang, mengungkapkan bahwa kejadian ini berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan juga tindak pidana pemilihan. Hartawan menegaskan bahwa Bawaslu Gianyar akan melakukan kajian mendalam berdasarkan keterangan yang telah disampaikan.
Lebih lanjut, Hartawan menjelaskan bahwa hasil klarifikasi akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu Gianyar. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, pemungutan suara ulang (PSU) bisa berpotensi dilakukan.
Untuk pelanggaran etik, akan ada rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara dugaan tindak pidana pemilihan akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dapat diteruskan ke pihak kepolisian apabila bukti sudah cukup.
"Bawaslu Gianyar akan mengambil keputusan secara objektif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelas Hartawan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
