8 WNA Uzbeksitan Overstay di Bali Disanksi Deportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar menindak 8 orang WNA asal Uzbeksitan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Sebelumnya informasi ini didapat dari Kantor Imigrasi kelas I khusus Non TPI Jakarta Barat menginformasikan terkait adanya dugaan pelanggaran overstay dilakukan oleh 2 orang WNA Uzbeksitan.
Setelah informasi tersebut didapat tim inteldakim berkordinasi dengan Intelkam Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbeksitan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atas nama Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov (24).
Setelah dilakukan pengembangan dan penggalian informasi selanjutnya didapat 5 orang WNA Uzbeksitan lainnya di salah satu villa di daerah Sanur, Kota Denpasar.
"Kami lakukan pengembangan dan penggalian informasi akhirnya didapat lima WNA lainnya," ungkap, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat, (27/10/2023) di Renon, Kota Denpasar.
Adapun rincian lima WNA tersebut diantaranya; Abdivahob Ugli suhrob Rustamov (26) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 22-09-2023 sampai dengan 21-10-2023, Yunusalievich Rustam Yusupov (19) izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 29-03-2023 sampai dengan 27-04-2023.
Murod Kizi Kamila Ashirmatova (19) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 27-04-2023 sampai dengan 26-05-2023, Shuxratali O’G’LI Jahongir Yo’Ldashaliyev (27) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 07-09-2023 sampai dengan 07-10-2023, Bekzod Khamza Ugli Khojiev (19) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 28-04-2023 sampai 27-05-2023.
Selanjutnya pada Kamis, 26 Oktober 2023, Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan di tempat yang sama yaitu, Villa di kawasan Sanur Jamoliddin Kamiljonov Ravshanbek Ugli(15) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023 dan Abdivaitovich Abdivakhob Rustamov (15) Izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023.
Riyandi menambahkan, atas perbuatan 8 warga negara Uzbekistan rata-rata mengaku untuk liburan dijerat pasal 78 Ayat (1) Udang-udang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 Ayat (3) Udang-udang Nombor 6 Tahun 2011 dengan sanksi kemigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
