Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bule Wanita Amerika Trauma Dituduh Bunuh Tunangannya Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial EMD (44) dan seorang pria WN Rusia berinisial KT (34) dideportasi pihak Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diusir karena melebihi masa tinggal atau overstay dengan riwayat permasalahan berbeda.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan bahwa sebelumnya EMD wanita berdarah Sumatera Utara ini diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 atas laporan masyarakat yang sempat dianggap meresahkan masyarakat sehingga dalam pengawasan keimigrasian didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 7 bulan 10 hari.
Dalam pengakuannya EMD berdalih setelah kekasihnya yakni seorang WN Inggris berinisial MH meninggal pada Januari 2022 silam ia merasa memiliki gangguan kesehatan sehingga tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter ia disarankan tidak berpergian jauh.
EMD pun diduga sempat merasa trauma karena merasa dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya itu. Atas kejadian tersebut tidak sedikit media lokal dan media asing pun sempat memberitakan dirinya kala itu.
Adapun akhirnya pihak Kepolisian di Bali pun telah mengkonfirmasi secara resmi melalui konferensi pers pada 19 Januari 2022 bahwa dari hasil penyelidikan, autopsi, dan didukung sejumlah bukti analisa CCTV menyatakan bahwa kematian tunangan EMD adalah murni bunuh diri.
Dalam kasus lainnya, KT pria kelahiran USSR ini adalah pemegang izin kunjungan yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena telah habis masa berlakunya sejak 11 Februari 2021.
KT beralasan telah kehilangan ponselnya sehingga tidak dapat mengurus keuangannya untuk memperpanjang izin tinggalnya tersebut dan seterusnya sampai ia kehabisan uang.
“Walaupun mereka berdalih segala hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” pungkas Babay.
Babay menerangkan setelah EMD didetensi selama 20 hari dan pihak United States Consular Agency bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya EMD dapat dipulangkan ke Amerika Serikat. Sedangkan KT dideportasi ke Rusia dengan biaya yang ia tanggung sendiri.
Wanita asal negeri Paman Sam dan pria asal negeri Beruang Merah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Oktober 2023, untuk EMD dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport dan KT dengan tujuan akhir Sheremetyevo Alexander S. Pushkin International Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kedua WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
6.532 Warga Turun ke Jalan, Tabanan Gelar Grebeg Sampah Serentak
Dibaca: 6116 Kali
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4994 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 4429 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 4262 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem