Oknum PNS Jembrana Kedapatan Beli Sabu Diproses Pemberhentian Tidak Hormat
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Made Bagiyasa, atau Bagik (42), ditangkap di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,67 gram.
Bagik mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu seharga Rp.400 ribu dari seorang bernama Agung. Narkoba tersebut sejatinya direncanakan untuk pesta bersama teman-temannya.
Pada 22 Agustus 2023, Bagik dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp. 800 juta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Surat Keputusan (SK).
Bagiarta sudah tidak menerima gaji sejak tanggal 1 September 2023 lalu karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Natalis menegaskan bahwa keterlibatan PNS dalam kasus narkoba adalah pelanggaran berat. Dengan adanya putusan PN Negara yang inkracht, maka Bagik tidak memenuhi syarat sebagai PNS.
"Pemkab Jembrana akan menindak tegas PNS yang terlibat kasus narkoba. Kasus Bagiarta harus menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tandas Natalis.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
