Pelaku Percobaan Perkosaan Adik Kandung Jadi Tersangka, Tak Ditahan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pelaku percobaan pemerkosaan adik kandung di Bebandem, Karangasem akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pelaku yang juga masih di bawah umur tersebut dilakukan pada Rabu (31/5/2023) oleh tim penyidik unit Reskrim Polsek Bebandem setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Ya betul, kemarin ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pelaku tidak kami tahan karena masih di bawah umur, namun kami juga masih menungu perkembangan dan hasil penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA. I Gede Alit dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Dalam penetepan tersangka tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang percobaan persetubuhan dengan hukuman kurang dari 5 tahun penjara. Namun karena karena baru percobaan sehingga hukumannya hanya sepertiga dari hukuman maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang merupakan kakak kandung korban dalam kondisi mabuk gelap mata mencoba memperkosa korban yang saat itu sedang tertidur di kamarnya. Namun beruntung teriakan korban terdengar oleh tetangganya hingga aksi pelaku digagalkan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
