Tilang Manual Berlaku per 1 April, Polisi Sita Motor saat Razia di Celuk
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Lantas Polsek Sukawati menggelar razia kendaraan. Per 1 April, polisi kembali bisa memberikan tindakan tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Bahkan, saat razia yang digelar di Jalan Raya Celuk, polisi menyita satu unit sepeda motor.
Razia dengan sasaran kelengkapan surat-surat dan kelengkapan komponen kendaraan. Tilang manual kembali berlaku sesuai dengan instruksi pimpinan Polri. Karena banyaknya ditemukan pelanggaran lalu lintas disela-sela kelonggaran tidak diberlakukan tilang setahun belakangan ini.
Kanit Lantas Polsek Sukawati AKP I Made Weta mengatakan, sesuai petunjuk pimpinan, agar tindak tilang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan raya.
“Guna meminimalisir pelanggaran dan membuat efek jera kepada si pelanggaran, sejalan dengan pemberlakuan Tilang Elektronik, tilang manual juga tetap di jalankan guna cegah pelanggaran sekecil apapun,” tegas Kanit Lantas.
Untuk tilang pada Sabtu, polisi menilang 5 pelanggaran. Dengan barang bukti 4 STNK, dan 1 sepeda motor yang sementara diamankan di Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut.
“Diimbau kepada pengendara agar selalu tertib berlalu lintas, silahkan lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas,” tutup AKP Weta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
